|
|
1. Kegiatan administrasi dan finansial yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). 2. Menjamin bahwa staf bekerja sejalan dengan visi dan misi lembaga. 3. Melatih staf sesuai dengan kebutuhan lembaga. 4. Mengawasi semua laporan keuangan dan administrasi berdasarkan standar yang berlaku. 5. Menyusun anggaran operasional lembaga dan mendiskusikannya dengan Dewan Pelaksana. 6. Memelihara hubungan baik dengan pemerintah pada semua tingkatan dan hubungan yang profesional dengan lembaga donor dan LSM baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional. 7. Menjamin bahwa aturan kepegawaian, administrasi, dan keuangan lengkap sehingga memenuhi standar yang diinginkan oleh lembaga donor. 8. Setiap pegawai tetap yang untuk sementara bekerja di luar berkomitmen memberikan kontribusi 10% dari gaji yang diterima di luar dan tidak lagi mendapat gaji dari lembaga.
9. Untuk mengefektifkan sistem pengelolaan administrasi
kegiatan, lembaga mengembangkan secara reguler pertemuan internal divisi/unit,
pertemuan bulanan, serta pertemuan dan evaluasi tahunan. |